Bakal Pilkada Ulang Tahun 2025, Kalau Calon Tunggal Dikalahkan Kotak Kosong

Kamis 12-09-2024,18:51 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kalau calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti, Pilkada bakal diulang tahun depannya.

Adapun hal ini, terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akhirnya menyepakati kalau kotak kosong menang atas calon tunggal saat Pilkada tahun ini, maka akan digelar Pilkada ulang pada tahun 2025.

Bisa diartikan, calon yang dikalahkan kotak kosong, maka akan dilakukan Pilkada ulang pada tahun depan dengan ketentuan jika calon tunggal pasangan kepala daerah mendapat total suara di bawah 50 persen.

BACA JUGA:Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Terbitkan 2.243 SKCK Selama Pendaftaran CPNS 2024

BACA JUGA:Peralihan Musim, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Siapkan Diri untuk Hadapi Perubahan Cuaca

Kemudian, RDP juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan diikuti oleh 1 pasangan calon.

"Daerah yang pilkadanya terdiri dari 1 pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yaitu tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dikutip melalui channel Youtube Komisi II DPR RI.

Ahmad Doli juga mengatakan Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 paslon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa Mengonsumsi Mentimun Setiap Hari untuk Kesehatan, Diantaranya Mengurangi Peradangan

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas

Selanjutnya, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali di tahun berikutnya.

"Dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yaitu tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," sampai Ahmad Doli.

Kategori :