Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu Terjerat Kasus Korupsi

Jumat 13-09-2024,08:42 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota Bengkulu menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke meja hijau.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, justru dipakai untuk judi online dan pembelian aset pribadi.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Sekolah SMPN 17, IM, dan Bendahara YN, yang keduanya merupakan ASN. Mereka kini resmi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Shio Tahun 2025! Akan Menjadi Tahun Ular Kayu, Karir Kamu Melambung atau Anjlok?

BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025: Siapa yang Akan Mengalami Percintaan Tragis di Tahun Ular Kayu?

Kasubnit Tipikor Polresta Bengkulu, Ipda Hendra Syahputra membenarkan penyerahan tersangka dan berkas perkara tersebut pada 11 September 2022.

"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Hendra dikutip KORANRB.ID.

Dalam penyelidikan, ditemukan modus operandi yang digunakan para tersangka, yakni dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Bengkulu dikorupsi oleh IM dan YN untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online.

BACA JUGA:10 Manfaat Menakjubkan dari Rutin Mengonsumsi Buah Nanas, Jarang Diketahui Orang!

BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan Shio Penuh Gejolak Emosi, Siap-Siap!

Selain untuk judi, dana tersebut digunakan untuk membeli aset berupa mobil, yang kemudian dijual kembali untuk modal perjudian.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami, tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," tambah Hendra.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,2 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp130 juta sudah berhasil dikembalikan oleh tersangka.

BACA JUGA:Ramalan Percintaan Tahun 2025: Ular Kayu dan Drama Cinta yang Tak Terduga!

BACA JUGA:Hati-hati dan Terus Waspada! Ini Shio yang Diramalkan Harus Hindari Lotre di 2025

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Jo 55 Undang-Undang Tipikor," jelas Hendra.

Di sisi lain, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, Yulian Fernando, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kedua tersangka dari Kejari Bengkulu dengan mengikuti seluruh prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum menempatkan mereka di sel tahanan.

"Kami menerima pelimpahan kedua tersangka dari Kejari Bengkulu dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum masuk ke blok tahanan," kata Yulian.

Kedua tersangka akan ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sebagai langkah awal.

BACA JUGA:6 Ruas Jalan di Rejang Lebong Dihotmik, Tingkatkan Aksesibilitas Warga

BACA JUGA:Bocah TK Asal Kepahiang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Suban Lesung Goa Batu, Rejang Lebong

Yulian menambahkan bahwa pihak Rutan Bengkulu telah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kedua tersangka saat memasuki rutan..

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kategori :