BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, SE, mengingatkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu tidak terlibat dalam politik praktis.
“Dana zakat dan bantuan lainnya dari Baznas seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, terutama menjelang Pilwakot dan Pilgub. Sesuai aturan, Baznas dilarang terlibat dalam politik praktis,” tegas Irman Sawiran.
BACA JUGA:52 Desa di Kabupaten Cilacap Dapat Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Desa di Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung Timur Dapat Dana Insentif Desa 2024
Imbauan ini disampaikan karena saat ini DPRD Kota tengah mempersiapkan pembahasan anggaran perubahan, di mana terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk Baznas Kota Bengkulu.
“Anggaran sebesar Rp 1 miliar ini akan kami awasi dan pantau penggunaannya. Kami tidak ingin dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik, karena itu jelas melanggar aturan,” jelas Irman, yang merupakan Politisi PKS.
BACA JUGA:Ternyata Begini Urutan Parkir Mobil Matik yang Benar untuk Perpanjang Usia Mesin
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi di Bengkulu, Ini 9 Poin Strategis untuk Menghadapi hingga Akhir Tahun 2024
Irman menekankan bahwa dana zakat seharusnya tidak digunakan untuk pencitraan calon wali kota, calon gubernur, atau pihak lain yang berkompetisi dalam Pilkada.
Penyaluran dana zakat harus diprioritaskan untuk mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Shio yang Beruntung dalam Cinta di Tahun Ular Kayu 2025: Temukan Kebahagiaanmu!
BACA JUGA:6 Alat Dapur yang Perlu Diganti secara Rutin, Demi Kebersihan
“Dana zakat tidak boleh disimpan dalam jangka panjang atau diinvestasikan. Penyalurannya harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas mantan Wakil Ketua I DPRD Kota periode 2009-2014 ini.