BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan baliho kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat yang digelar pada Jumat 20 September 2024, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Jailani mengatakan hasil dari rapat ini mendapatkan kesepakatan dari seluruh peserta terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Rapat penetapan pemasangan baliho telah kita lakukan, semuanya telah setuju dengan titik yang telah kita tentukan," katanya seperti dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Kuota Bantuan Warung Kecil Belum Terpenuhi, Disperindag Bengkulu Jemput Bola ke Kelurahan
BACA JUGA:Ramalan Shio Agar Sukses di Tahun 2025: 5 Kiat Meraih Sukses di Tahun Ular Kayu
Dari hasil rapat tersebut, terdapat beberapa lokasi strategis yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK.
Larangan ini mencakup jalan protokol seperti Jalan Ir Syaukani Saleh dan Jalan Kol Samsu Bahrun, serta area publik penting seperti Taman Kota, Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Bnenika, dan beberapa lapangan lainnya di Kaur.
Selain itu, sarana prasarana umum seperti tiang listrik, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar, kantor desa, komplek perkantoran, dan gedung-gedung milik pemerintah juga termasuk dalam zona larangan.
Jailani menekankan pentingnya kepatuhan para pasangan calon (Paslon) dan tim sukses terhadap aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:80 Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024: Berikut Daftarnya
BACA JUGA:51 Desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024: Berikut Daftarnya
"Lokasi yang telah kita tetapkan, harusnya dapat dipahami dan dipatuhi. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, turut mengimbau agar Paslon dan tim sukses mematuhi zona-zona kampanye yang telah ditentukan.
Dia menegaskan pentingnya menjaga kesucian tempat ibadah, fasilitas negara, sekolah, dan taman kota dari aktivitas kampanye yang berlebihan.
Menurutnya, kampanye Pilkada yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 adalah momen penting bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
BACA JUGA:57 Desa di Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:58 Desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024: Berikut Daftarnya
“Mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di Kabupaten Kaur sehingga rapat sore hari ini menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Bapaslon,” ajak Sekda Ersan.
Dengan penetapan zona ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Kaur dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan teratur.