Awards Disway
HONDA

Pileg 2029, Kursi DPRD Bengkulu Utara Naik Jadi 35

Pileg 2029, Kursi DPRD Bengkulu Utara Naik Jadi 35

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd,--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Komposisi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan berubah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. 

Berdasarkan proyeksi data kependudukan terbaru, jumlah kursi akan naik dari 30 menjadi 35.

Lonjakan jumlah kursi ini mengikuti peningkatan populasi warga Bengkulu Utara yang kini telah melampaui batas 300 ribu jiwa. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada awal 2025 jumlah penduduk daerah ini mencapai sekitar 313 ribu jiwa dan diperkirakan terus meningkat hingga menjelang Pileg 2029.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Lanjutkan Berkas P-19, Polda Bengkulu Panggil Saksi Baru dalam Kasus Perumda Tirta Hidayah

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd, menjelaskan bahwa penambahan kursi tersebut diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menentukan jumlah kursi legislatif berdasarkan total penduduk di setiap daerah.

“Untuk jumlah kursi DPRD sudah diatur secara mendetail dalam Undang-Undang tersebut,” katanya dikutip KORANRB.ID.

Dengan kenaikan populasi di atas 300 ribu jiwa, Bengkulu Utara kini masuk kategori kabupaten dengan alokasi maksimal 35 kursi DPRD. 

Sebelumnya, daerah ini hanya berhak atas 30 kursi, sesuai ketentuan bagi wilayah dengan penduduk antara 200 ribu hingga 300 ribu jiwa.

Santoso menyebutkan bahwa proses resmi penetapan jumlah kursi dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI, paling lambat 16 bulan sebelum pemilihan.

BACA JUGA:Satgas Pengendalian Harga Temukan Beras di Bengkulu Melebihi Batas HET

BACA JUGA:Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Sawit Bengkulu Wajib Patuhi Harga TBS Rp 3.330 per Kg

“Jadi, KPU daerah masih menunggu data resmi dari KPU RI setelah menerima DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: