BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penjualan miras ilegal di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) semakin meresahkan warga.
Polisi bersama masyarakat berhasil menyita dan memusnahkan puluhan botol minuman keras serta tuak dari tiga lokasi yang menjadi pusat penjualan tanpa izin.
Aksi tegas dilakukan oleh personel Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma bersama warga dan Pemerintah Desa Muara Maras, setelah penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan SAM memicu keresahan masyarakat.
Pada Sabtu 28 September 2024, puluhan botol miras dan tuak dimusnahkan dalam operasi bersama yang digelar untuk menghentikan praktik ilegal ini.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 7 Diduga Anggota Geng Motor Usai Video Viral di Kota Bengkulu
BACA JUGA:9 Tips Memilih Benih Kubis Berkualitas untuk Hasil Panen yang Optimal
Kapolsek Semidang Alas Maras, Iptu Arif Hidayat, SIKom, membenarkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima keluhan masyarakat yang sudah lama mengetahui adanya penjualan miras secara sembunyi-sembunyi.
"Selama ini para penjual bertransaksi secara kucing-kucingan, setelah didalami akhirnya proses transaksi penjualan miras tercium sehingga masyarakat menjadi resah," jelas Arif dikutip KORANRB.ID.
Dibantu oleh Babinsa Koramil SAM, perangkat desa, BPD Muara Maras, dan sejumlah warga, pihak kepolisian melakukan penyisiran di tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan miras tanpa izin.
Tiga titik lokasi tersebut masing-masing dimiliki oleh NI, PI, dan ZE.
BACA JUGA:Momen Terbaik untuk Investasi! Ini 4 Shio dengan Peluang Investasi Terbaik di Tahun 2025
BACA JUGA:10 Langkah Ampuh untuk Persiapan Lahan Budidaya Kubis yang Sukses
Di tempat milik NI, ditemukan miras jenis anggur merah dan tuak. Sedangkan di lokasi PI, polisi menemukan vodka.
Lokasi ketiga yang dikelola oleh ZE, didapati menjual minuman keras jenis tuak.
Aksi pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara menumpahkan miras dan memecahkan botol-botolnya, sesuai permintaan warga yang sudah lama resah.