Warga dan Polisi Bersatu Musnahkan Puluhan Botol Miras Ilegal di Semidang Alas Maras

Senin 30-09-2024,09:05 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

"Pemusnahan ini memang diminta oleh warga sekitar, dan pemiliknya juga mempersilakan," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:5 Shio dengan Insting Bisnis Kuat di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:8 Langkah Mudah untuk Budidaya Kubis yang Sukses bagi Pemula

Lebih lanjut, Iptu Arif Hidayat memastikan bahwa ketiga lokasi tersebut kini telah resmi ditutup. 

Para pemilik warung yang terlibat telah menandatangani pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras dan tuak. 

Jika di kemudian hari mereka kembali melakukan pelanggaran, mereka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Saat ini warungnya dipastikan sudah tutup dan mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi dan siap diproses hukum apabila melanggar," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Lakukan Identifikasi Terkait Disinformasi Pilkada 2024

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Kembali Pasang 3 Perangkap Harimau di Bengkulu Utara untuk Mengatasi Konflik dengan Masyarakat

Operasi tersebut melibatkan enam personel polisi untuk menjaga keamanan selama pemusnahan barang bukti berlangsung. 

Langkah ini disambut baik oleh warga yang berharap kondisi keamanan di Kecamatan Semidang Alas Maras akan semakin kondusif tanpa adanya penjualan miras ilegal yang meresahkan.

 

 

Kategori :