Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Mencapai Rp3 Miliar, Pemkot Lakukan Jemput Bola

Senin 30-09-2024,19:41 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Hiburan sejak Januari hingga akhir September 2024 mencapai Rp3 miliar.

Target PAD dari Pajak Hiburan ini adalah Rp8,8 miliar, sehingga masih terdapat kesenjangan sebesar Rp5,8 miliar.

"Kami masih berupaya keras untuk mengejar target PAD dari Pajak Hiburan dengan berbagai cara," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi dikutip antaranews.com, Senin, 30 September 2024.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan jemput bola dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 di Riau: Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Pekan

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Riau: Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hilir

Pemerintah Kota Bengkulu juga memberlakukan Pajak Hiburan terhadap usaha lapangan sepakbola mini guna meningkatkan PAD di wilayah tersebut.

Selain itu, Bapenda juga akan menarik Pajak Hiburan terhadap usaha gym, yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar pada pemasukan daerah.

"Gym juga kita masukkan dalam kelompok Pajak Hiburan, harapannya semakin banyak objek pajak semakin bisa membantu pemasukan daerah," kata Nurlia.

Untuk itu, Bapenda akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut melalui pendekatan humanis.

BACA JUGA:Manfaat Daun Mint untuk Atasi Gangguan Pencernaan dan Tingkatkan Imunitas

BACA JUGA:Cara Efektif Semai Benih Kubis di Musim Hujan

Sementara itu, masih rendahnya realisasi PAD dari sektor Pajak Hiburan disebabkan karena adanya sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin Pajak Restoran.

Salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi Pajak Hiburan malam masih rendah adalah para pengusaha belum mengurus izin untuk hiburan malam.

Nurlia mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kategori :