Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Majalengka, Purwakarta, dan Subang

Senin 30-09-2024,20:37 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis rincian pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2025 yang akan dialokasikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Provinsi Jawa Barat.

Setiap daerah memiliki pagu dana yang berbeda-beda.

Berikut adalah rincian pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Kabupaten Kuningan, Majalengka, Purwakarta, dan Subang.

1. Kabupaten Kuningan

• Total DAK Fisik: Rp44.159.025.000

1) Bidang Pendidikan PAUD: Rp1.300.226.000

2) Bidang Pendidikan SD: Rp1.715.588.000

3) Bidang Pendidikan SMP: Rp354.337.000

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 Kabupaten Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, dan Karawang di Jawa Barat

BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Memastikan Netralitas Tenaga Pendidik pada Pilkada 2024

4) Bidang Kesehatan (Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan): Rp1.311.000.000

5) Bidang Kesehatan (Keluarga Berencana): Rp3.276.859.000

6) Bidang Konektivitas Jalan (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp19.261.412.000

7) Bidang Air Minum (Layanan Dasar): Rp7.108.642.000

8) Bidang Irigasi (Layanan Dasar): Rp3.020.654.000

9) Bidang Irigasi (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp2.200.000.000

10) Bidang Pangan Pertanian (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp4.610.307.000

2. Kabupaten Majalengka

• Total DAK Fisik: Rp73.013.600.000

1) Bidang Pendidikan PAUD: Rp899.922.000

2) Bidang Pendidikan SD: Rp1.351.530.000

3) Bidang Pendidikan SMP: Rp285.000.000

4) Bidang Kesehatan (Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan): Rp32.706.187.000

BACA JUGA:BRIEF 2024: Forum Investasi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Jawa Barat: Provinsi, Kabupaten Bandung, Bekasi, Bogor, dan Ciamis

5) Bidang Kesehatan (Keluarga Berencana): Rp3.260.526.000

6) Bidang Konektivitas Jalan (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp18.477.558.000

7) Bidang Air Minum (Layanan Dasar): Rp10.398.351.000

8) Bidang Irigasi (Layanan Dasar): Rp615.573.000

9) Bidang Pangan Pertanian (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp5.018.953.000

3. Kabupaten Purwakarta

• Total DAK Fisik: Rp40.278.796.000

1) Bidang Pendidikan PAUD: Rp649.944.000

2) Bidang Pendidikan SD: Rp519.819.000

3) Bidang Pendidikan SMP: Rp285.000.000

4) Bidang Pendidikan (SKB): Rp311.853.000

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Mencapai Rp3 Miliar, Pemkot Lakukan Jemput Bola

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 di Riau: Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Pekan

5) Bidang Kesehatan (Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan): Rp4.748.389.000

6) Bidang Kesehatan (Keluarga Berencana): Rp750.000.000

7) Bidang Air Minum (Layanan Dasar): Rp14.925.863.000

8) Bidang Sanitasi (Layanan Dasar): Rp8.778.157.000

9) Bidang Irigasi (Layanan Dasar): Rp9.309.771.000

4. Kabupaten Subang

• Total DAK Fisik: Rp77.027.848.000

1) Bidang Pendidikan PAUD: Rp1.092.190.000

2) Bidang Pendidikan SD: Rp1.463.611.000

3) Bidang Pendidikan SMP: Rp655.502.000

4) Bidang Kesehatan (Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan): Rp25.428.467.000

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Riau: Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hilir

BACA JUGA:Manfaat Daun Mint untuk Atasi Gangguan Pencernaan dan Tingkatkan Imunitas

5) Bidang Kesehatan (Keluarga Berencana): Rp1.670.100.000

6) Bidang Konektivitas Jalan (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp24.423.301.000

7) Bidang Air Minum (Layanan Dasar): Rp561.100.000

8) Bidang Irigasi (Layanan Dasar): Rp10.461.502.000

9) Bidang Pangan Pertanian (Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional): Rp11.272.075.000

Demikian informasi mengenai pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Kabupaten Kuningan, Majalengka, Purwakarta, dan Subang di Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, akan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dapatkan informasi lengkap mengenai APBN 2025 hanya di RakyatBengkulu.com.

Kategori :