
Sosialisasi Meluas ke 156 Desa dan Kelurahan
DPT tersebut kini sudah diumumkan di 156 desa dan kelurahan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS).
KPU juga menghimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melaporkan diri ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Rejang Lebong untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).