2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bengkulu Tengah Sudah Ditahan Jaksa, Kejari Segera Limpahkan ke Pengadilan

Kamis 03-10-2024,16:45 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sudah melaksanakan tahap II terhadap 2 tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 pelajar di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Adapun hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Nelly, SH, MH.

Untuk 2 tersangka pengeroyokan telah tahap II dan pada saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk melimpahkan ke pengadilan Bengkulu Utara. 

“Untuk tersangka ini sudah ditahap 2 dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Bengkulu Utara untuk segera disidangkan. Pada saat ini untuk kedua tersangka juga sudah kita tahan,” ungkapnya dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

BACA JUGA:Pj Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Dilantik Senin Besok

Diketahui sebelumnya, pada 14 September 2024, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah  telah berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 pelajar di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dimana kedua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu AM (17) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan MI (18) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah. 

Dijelaskan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Saman Saputra, pihaknya pertama kali berhasil mengamankan MI yang pada saat itu berada di rumahnya. 

BACA JUGA:Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bengkulu Tengah Tekankan Profesionalisme dan Batasan Biaya Kampanye

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Dibuka Bulan Ini, Kuota 1.980 Formasi Siap Tampung Honorer

Kemudian setelah berhasil menangkap MI dan berdasarkan pengakuan MI pihaknya kembali menangkap AM yang kebetulan berada di rumahnya juga.

“Pertama kami menangkap MI. Kemudian dari keterangan MI, didapatkan informasi bahwa AM terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Makanya kami langsung bergegas mengamankan AM,” sampainya

Diketahui, kejadian ini bermula pada saat korban dan pelaku terlibat adu mulut pada hari Jumat, 13 September 2024 lalu. 

BACA JUGA:Ruang Sanggahan Dibuka! 552 Peserta CPNS Bengkulu Tengah Masih Berpeluang Lolos Seleksi

Kategori :