Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu Utara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur BUMDes Gardu --Instagram/kejaribengkuluutara
RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan Ca, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam perkara ini, diduga terjadi penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 352 juta.
Penetapan tersangka ini menyusul penahanan kepala desa Gardu, yang berinisial Su, dua bulan sebelumnya terkait kasus korupsi serupa.
Pada 3 Desember 2024, mantan Direktur BUMDes tersebut dibawa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Utara ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Dua Petinggi Bank BUMN Tersandung Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Dokumen dan Agunan Bermasalah
BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa melakukan penahanan setelah memperoleh bukti yang cukup.
"Dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes, sudah kita tetapkan dua orang tersangka, termasuk Ca," ungkapnya.
Menurut penyelidikan sementara, Ca diduga bekerja sama dengan Su dalam penyelewengan dana BUMDes yang berasal dari pengucuran dana desa.
Dana tersebut disetujui oleh Kepala Desa Su dan mencapai ratusan juta rupiah.
"Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 352 juta, berdasarkan perhitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu," terangnya.
BACA JUGA:Klarifikasi Gus Miftah Terkait Video Viral yang Mencakup Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh
Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika Su, Kepala Desa Gardu, mengalokasikan dana desa sebesar Rp 358 juta sebagai penyertaan modal untuk BUMDes Gardu Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: