HONDA

Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas--Instagram/lampunggehnews

RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Mukomuko pada tahun 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap berbagai staf Sekretariat DPRD Mukomuko, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer. 

Sejak 28 November hingga 5 Desember 2024, Kejari Mukomuko telah memeriksa belasan staf yang berperan sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyelidikan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas ini dilakukan dengan tahap pemeriksaan saksi untuk mendapatkan titik terang mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran. 

Meskipun demikian, hingga hari ketujuh pemeriksaan saksi, belum ada anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024 yang dimintai keterangan oleh kejaksaan, meskipun mereka juga merupakan pengguna anggaran tersebut.

BACA JUGA:3 Kades Meninggal Dunia, Pemkab Kaur Rencanakan Pilkades di Empat Desa pada 2025

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu

"Kami tidak pernah menandatangani pencairan anggaran perjalanan dinas dan tidak menggunakan anggaran tersebut," kata salah seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun ada staf yang berangkat dalam perjalanan dinas tersebut, tidak semua yang terdaftar benar-benar melaksanakannya.

Lebih lanjut, staf tersebut mengungkapkan bahwa setelah adanya temuan kelebihan bayar terkait perjalanan dinas, mereka diminta untuk mengembalikan dana.

"Padahal saya juga tidak ikut berangkat, tetapi harus mengembalikan dana 5 juta. Bukan hanya saya, beberapa rekan juga mengalami hal yang sama dan terpaksa mengangsur setelah menerima surat tersebut," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Kasi Pidsus, Agrin Nico Reval SH MH, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus ini karena tengah melakukan perjalanan dinas. 

Namun, berdasarkan informasi yang ada, penyelidikan Kejari Mukomuko yang dimulai pada pertengahan Oktober 2024, telah berubah status menjadi penyelidikan pada akhir bulan tersebut.

BACA JUGA:Malas dalam Perspektif Psikologi, Apa yang Sebenarnya Terjadi dan Gimana Mengatasinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: