BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap lima tersangka jaringan pengedar narkoba antar wilayah dengan barang bukti 14 paket sabu dan ganja.
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit I dan Subdit II dalam tiga laporan polisi (LP) berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai total 14 paket sabu dan ganja.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kelima tersangka yang diamankan adalah YH (45) warga Seluma, ET (45), AF (25), RF (41), dan NR (45), yang semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Nikmati Keunggulan Baru dengan Promo Menarik Honda New ADV 160 dari Astra Motor Bengkulu!
BACA JUGA:Dapatkan Kenyamanan dan Gaya dengan Promo Istimewa Honda PCX 160 dari Astra Motor Bengkulu!
Para tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba dalam provinsi.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, dengan didampingi oleh Panit 1 Subdit I, Kompol David Tampubolon, serta Panit 2 Subdit II, Ipda Jingge Cipli.
Joan memastikan bahwa penangkapan tersebut telah berhasil, dan seluruh tersangka kini dalam tahanan polisi.
“Kita amankan kelima tersangka di tiga lokasi berbeda. Subdit I berhasil mengamankan satu tersangka, sedangkan Subdit II menangkap empat tersangka dalam dua operasi terpisah,” katanya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Fakta Unik Tren de Las Nubes, Jalur Kereta Api di Ketinggian Ekstrem
BACA JUGA:10 Fakta Unik Ikan Wader, Kini Mulai Terancam Punah
Penangkapan pertama dilakukan oleh Subdit I pada 25 September 2024, di mana YH ditangkap di Pasar Tais, Seluma, dengan barang bukti berupa ganja.
“Di tangan YH, kita amankan tujuh paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat,” jelas Joan.
Sementara itu, Subdit II melanjutkan operasinya di wilayah Rejang Lebong.
Pada hari yang sama, ET, seorang residivis narkoba, ditangkap di Jalan AK Gani, Curup Utara. Penangkapan ET bermula dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Teknologi Terbaru di MotoGP 2024: Inovasi yang Mengubah Dunia Balapan
BACA JUGA:Shio Tahun 2025: Tips Kesehatan untuk Setiap Shio Agar Tetap Sehat dan Bahagia
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik bening di tangan tersangka.
“Penangkapan ET diawali dengan informasi dari masyarakat. Kemudian tim bergerak menangkap ET di sore hari,” ujar Joan.
Pada operasi berikutnya, Subdit II menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AG, RF dan NR, di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, pada 26 September 2024.
“AG, RF, dan NR berhasil kami amankan dengan barang bukti enam paket kecil sabu dan satu buah timbangan di tangan mereka,” tambah Joan.
BACA JUGA:Honda BeAT Street: Spesifikasi Detail yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Fitur Modern Honda Vario 125 yang Siap Tingkatkan Pengalaman Berkendara
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.