Pemotongan Dana Beasiswa PIP Bengkulu Selatan Dilaporkan, Disdikbud Serahkan Bukti ke Kejari

Jumat 11-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bengkulu Selatan berlanjut ke tahap penyelidikan setelah Disdikbud menyerahkan bukti resmi ke Kejaksaan Negeri.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan secara resmi melaporkan dugaan pemotongan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Penyerahan dokumen alat bukti berlangsung pada Kamis 10 Oktober 2024, sebagai tindak lanjut dari koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Plh Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumen lengkap terkait dugaan pemotongan dana PIP ini.

BACA JUGA:Pilihan Warna Stylish untuk Honda Genio CBS-ISS: Sentuhan Elegan yang Modern

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polres, Gaji Perangkat Desa Tertunggak dan Dugaan Korupsi Dana Desa

Setelah proses internal yang panjang, bukti-bukti tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

"Yang jelas seluruh pernyataan yang saya sampaikan terlepas dari setuju atau tidak setuju itu adalah pernyataan yang bersifat regulatif," ujar Lusi dikutip KORANRB.ID.

Lusi menambahkan, bukti-bukti yang diserahkan tidak bisa diungkapkan secara detail kepada media, mengingat hal tersebut terkait dengan proses penyelidikan yang berjalan.

Ia memastikan bahwa regulasi PIP yang telah mereka jalankan sudah sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Kemendikbud, setelah melakukan koordinasi langsung pada 3 Oktober 2024 di Gedung C Kemendikbud RI.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi di Jalan Bali Ungkap 23 Adegan

BACA JUGA:Trik Belanja Online Cerdas: Cara Dapat Diskon dan Barang Berkualitas

“Yang jelas hari ini seluruh yang ada dengan saya, kemudian apa yang saya nyatakan saya sudah serahkan hari ini secara resmi kepada pihak Kejari,” kata Lusi.

Meski begitu, Lusi enggan menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan pemotongan tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH, melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH, mengonfirmasi penerimaan laporan resmi dari pihak Disdikbud.

Ia menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menganalisis dokumen yang telah diserahkan.

BACA JUGA:Bikin Kamar Lebih Aesthetic: 7 Dekorasi Murah yang Bikin Betah di Rumah

BACA JUGA:Makanan Sehat ala Anak Kos: Resep Simpel dan Murah dengan 5 Bahan Saja

“Kita akan menganalisa dahulu pelaporan dari Dinas Pendidikan sebelum bergerak lebih lanjut,” ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa pihak Kejari saat ini sedang mengumpulkan data terkait pelaksanaan PIP di Bengkulu Selatan dan akan segera memverifikasi langsung kepada penerima PIP serta memeriksa saksi-saksi terkait.

“Ya InsyaAllah mau gak mau kita harus turun ya. Kita harus turun, kroscek apakah benar terjadinya pemotongan tersebut,” tambah Hendra, sambil menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam dan teknis bukti serta hasil penyelidikan tidak bisa dibuka secara publik.

Terkait saksi yang akan diperiksa, Hendra menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bayangan siapa saja yang akan dimintai keterangan.

“Sebelumnya, walaupun Dinas belum menyampaikan resmi, kami sudah menelaah siapa saja yang bakal kami minta keterangan," pungkas Hendra.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Jagung Manis Menjelang Tahun Baru, Begini Cara Efektif Berkebun Jagung Manis

BACA JUGA:AHM Luncurkan 2 Model Sepeda Motor Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:

Dengan bukti yang sudah diterima, Kejari Bengkulu Selatan dipastikan akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pemotongan dana PIP ini.

Masyarakat pun menantikan hasil dari penyelidikan yang diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi ini, terutama pada dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan.

Kategori :