BENGKULU, RAKYATBENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Polresta Bengkulu dan manajemen Alfamart memastikan bahwa parkir di gerai Alfamart di seluruh Kota Bengkulu bebas biaya.
Namun, petugas parkir yang tetap nekat memungut uang parkir dari pelanggan akan menghadapi ancaman pidana yang serius.
Dikutip KORANRB.ID Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.IK, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas petugas parkir yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Apabila ada petugas parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart, itu dikategorikan sebagai pungli. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP," ujarnya.
BACA JUGA:Cakupan JKN di Rejang Lebong Capai 98,09%, Targetkan UHC 2025
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Kebut Evaluasi Serapan APBD 2024, Baru 60 Persen Terserap di 2 Bulan Terakhir
Sebagai Wakapolresta Bengkulu, Max menegaskan bahwa setiap petugas parkir yang masih melakukan pungutan liar di area Alfamart akan langsung diamankan.
Saber Pungli akan terus mengawasi praktik parkir ilegal ini dan meminta masyarakat yang melihatnya untuk segera melapor.
"Jika masih ada praktik parkir liar, laporkan ke kami di Polresta Bengkulu di nomor 082280993069, dan kami akan langsung mengamankan petugas tersebut," kata Max.
Selain itu, Tim Saber Pungli juga mengimbau masyarakat yang berbelanja di Alfamart agar tidak memberikan uang parkir, sekalipun diminta.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bengkulu Terbongkar, Polisi Imbau Korban Lain untuk Melapor
BACA JUGA:Shio Ular Kayu 2025: Elemen Dominan dan Pengaruhnya ke Kehidupan
Menurut Max, langkah ini penting agar praktik pungutan liar bisa diberantas hingga tuntas.
"Kami imbau pelanggan Alfamart untuk tidak memberi uang parkir," tambahnya.
Sebelumnya, PT Sumber Alfaria Trijaya, perusahaan yang mengoperasikan Alfamart, telah memastikan bahwa parkir di seluruh gerai mereka di Kota Bengkulu gratis.