Andi Ferdian juga menjelaskan bahwa dari 103 persil tanah yang dimiliki Pemda, sebanyak 80 persil telah disertifikatkan, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Kebut Evaluasi Serapan APBD 2024, Baru 60 Persen Terserap di 2 Bulan Terakhir
BACA JUGA:Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bengkulu Terbongkar, Polisi Imbau Korban Lain untuk Melapor
Selain itu, kendaraan dinas yang sebelumnya dipegang pihak luar telah berhasil ditarik kembali, kecuali beberapa kendaraan DPRD yang masih dalam proses penghapusan.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tata kelola aset di Kabupaten Rejang Lebong semakin membaik, termasuk penyelesaian berbagai masalah sertifikasi tanah, kendaraan dinas, dan fasilitas umum.