JAWA TENGAH, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah merilis Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Kabupaten Jepara.
Total mencapai Rp1,78 triliun lebih, yang alokasi dana itu wajib masuk di APBD Kabupaten Jepara TA 2025.
Lalu dari alokasi dana Rp1,78 triliun itu, ada untuk proyek fisik, tunjangan guru, DAK jalan, DAK kesehatan, BOK puskesmas hingga untuk penggajian PPPK dan dana desa.
Berikut ini rincian alokasi transfer dari APBN untuk APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2025.
Total APBN untuk APBD Kabupaten Tahun 2025 Rp1.786.317.462,000
Nama Daerah Kabupaten Jepara
1. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 Rp1.097.701.269,000
- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp982.597.625,000
- DAU untuk Penggajian Formasi PPPK Rp28.621.055,000
- DAU untuk Pendanaan Kelurahan Rp2.200.000,000
BACA JUGA:Rincian Dana Rp2,26 Triliun dari APBN untuk APBD Grobogan 2025
BACA JUGA:Panduan Tumpang Sari yang Tepat agar Petani Terhindar dari Risiko Gagal Panen
- DAU Bidang Pendidikan Rp36.805.087,000
- DAU Bidang Kesehatan Rp26.375.042,000
- DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp21.102.460,000