Dana BOS, DAK, hingga Tunjangan Guru: Rincian Penggunaan Rp1,55 Triliun untuk Purbalingga
Dana BOS, DAK, hingga Tunjangan Guru: Rincian Penggunaan Rp1,55 Triliun untuk Purbalingga--peri/rakyatbengkulu.com
JAWA TENGAH, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah merilis Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Kabupaten Purbalingga.
Total mencapai Rp1,55 triliun lebih, yang alokasi dana itu wajib masuk di APBD Kabupaten Purbalingga TA 2025.
Lalu dari alokasi dana Rp1,55 triliun itu, ada untuk proyek fisik, tunjangan guru, DAK jalan, DAK kesehatan, BOK puskesmas hingga untuk penggajian PPPK dan dana desa.
Berikut ini rincian alokasi transfer dari APBN untuk APBD Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2025.
Total APBN untuk APBD Kabupaten Tahun 2025 Rp1.559.982.969,000
Nama Daerah Kabupaten Purbalingga
1. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 Rp918.393.960,000
- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp830.047.273,000
- DAU untuk Penggajian Formasi PPPK Rp11.383.374,000
- DAU untuk Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000,000
BACA JUGA:Dana APBN Rp2,14 Triliun Mengalir ke Pemalang, Apa Saja Penggunaannya?
BACA JUGA:APBN Alokasikan Rp1,62 Triliun untuk Pembangunan Pekalongan di Tahun 2025
- DAU Bidang Pendidikan Rp28.450.712,000
- DAU Bidang Kesehatan Rp21.876.530,000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: