BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berusia 26 tahun berinisial BA, warga Kelurahan Timur Indah ditangkap oleh polisi setelah diduga mencuri jam tangan mewah merek Alexander Christie milik tetangganya.
Penangkapan dilakukan pada 28 Agustus 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Timur Indah III Kelurahan Sido Mulyo Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman, SH, membenarkan kejadian ini.
"Ya, kita telah mengamankan tersangka pencurian yaitu BA yang telah mengambil jam tangan tetangganya merek Alexander Christie pada September lalu," jelas Agus Norman dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Meningkatnya Kasus Penyakit Ngorok di Bengkulu Selatan, Dinas Pertanian Lakukan Vaksinasi Massal
BACA JUGA:Harga Cash Terbaru Motor Honda Sonic dan Supra GTR150 di 2024
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa BA, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli, telah memantau rutinitas korban, Nani Marsela.
Dengan mengetahui kapan Nani pergi, BA memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang didobrak.
Setelah Nani kembali, ia mendapati pintu belakang terbuka dan kamar yang berantakan.
Pengecekan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jam tangan kesayangannya telah hilang, mendorongnya untuk melapor ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Harga Cash Terbaru Motor Premium Honda: Mulai dari CRF Hingga ST125
BACA JUGA:Harga Cash Terbaru Motor Sport Honda CB150, CB150R, dan CB150X Tahun 2024
Dengan bantuan informasi dari warga, personel Reskrim Polsek Gading berhasil menangkap BA saat berada di rumahnya.
Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian.
Saat diinterogasi, BA mengaku bahwa tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi.