BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil membekuk dua mahasiswa asal Sumatera Utara atas dugaan pengedaran narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku berinisial FL dan MC, diketahui merupakan mahasiswa Jurusan Kelautan dan Pertanian di sebuah perguruan tinggi di Kota Bengkulu.
Penangkapan keduanya berlangsung di sebuah kos di Gang Melati Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, setelah tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan berisi narkotika yang akan masuk ke Bengkulu melalui jasa ekspedisi setempat.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis 31 Oktober 2024, bahwa paket tersebut diketahui dikirim dari Sumatera Utara dan setelah ditelusuri, ternyata berisi sekitar 2 kilogram ganja.
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan hasilnya memang ada paket yang diduga berisi ganja. Setelah pemeriksaan dan penimbangan, kami dapati berat paket tersebut sekitar 2 kilogram," jelasnya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Seluma, Total Rp142,2 Miliar: Ini Desa Terbesar
BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Kaur Tahun 2025, Total Rp138,5 Miliar: Ini Daftar Lengkapnya
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa FL dan MC adalah penerima paket tersebut.
BNNP kemudian melakukan penangkapan di kos keduanya, di mana mereka tertangkap sedang menggunakan ganja.
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan, telepon genggam, dan sisa ganja yang ditemukan di kamar kos mereka.
Berdasarkan pengakuan awal, kedua mahasiswa tersebut telah memesan ganja dua kali dari seorang kenalan di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Rejang Lebong Rp101,3 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Bengkulu Selatan Rp105,96 Miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
Pemesanan pertama dilakukan awal Oktober, diikuti pemesanan kedua pada akhir Oktober.
Menurut pengakuan pelaku, ganja yang mereka beli seharga sekitar Rp6 hingga Rp8 juta per 2 kilogram, digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan di sekitar Kota Bengkulu.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.