Sebelum dilelang, kendaraan dinas akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan harga pembukaan.
Namun, Eva menjelaskan bahwa penghapusan aset mobnas eks pimpinan DPRD mungkin tidak bisa dilakukan melalui jalur khusus tanpa lelang terbuka, mengingat ketentuan Permendagri yang membatasi kubikasi mesin maksimal 2200 CC untuk penghapusan aset tanpa lelang. Sedangkan dua dari tiga mobnas memiliki kubikasi 2400 CC.
BACA JUGA:8 Manfaat Mengonsumsi Jamur Kancing yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
BACA JUGA:Tanaman Pulutan: Gulma dengan Segudang Manfaat Kesehatan
“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7, CC maksimal mobnas hanya 2200 yang bisa dilakukan penghapusan aset tanpa lelang. Sedangkan 2 mobnas unsur pimpinan DPRD memiliki CC 2400,” jelas Eva.
Eva juga menjelaskan perbedaan antara lelang khusus dan lelang terbuka. Dalam lelang khusus, eks pengguna kendaraan bisa membeli kendaraan tersebut sesuai nilai aset yang ditentukan KPKNL tanpa persaingan pihak lain.
Sementara lelang terbuka memungkinkan masyarakat umum untuk berpartisipasi dengan harga pembukaan yang ditetapkan oleh KPKNL.
Eva menekankan bahwa kegiatan lelang randis sangat penting untuk efisiensi keuangan daerah.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Teh Bunga Melati, Salah Satunya Menurunkan Stres dan Kecemasan
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Bengkulu Diduga Gunakan Hasil Penjualan Motor Curian untuk Beli Narkoba
Banyaknya kendaraan dinas rusak yang tidak lagi digunakan tetap membutuhkan biaya pajak dan perawatan, yang membuat anggaran daerah membengkak.
“Pengeluaran kita membengkak karena aset itu butuh biaya perawatan yang mahal dan harus tetap kita bayar pajaknya. Kalau aset kendaraan dinas itu kita pakai, tidak masalah, ini kebanyakan sudah di gudang masing-masing OPD,” ucap Eva.
Dengan proses yang masih bergulir, Pemkab Mukomuko berharap agar eks pimpinan DPRD dapat segera mengembalikan mobnas agar rencana penghapusan aset berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.