Dualisme Jabatan Pj Sekda Lebong: Ditjen Otda Kemendagri Gelar Rapat dengan Plt Bupati dan DPRD

Sabtu 09-11-2024,17:54 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Polemik dualisme jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memicu dampak yang signifikan.

Baik dalam kelangsungan birokrasi maupun transaksi keuangan daerah. 

Situasi ini bahkan memicu aksi damai yang dihadiri ribuan massa dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong pada 6 November 2024 lalu.

Sebagai langkah penanganan, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri menggelar rapat bersama pada Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Aksi Curat di Rejang Lebong: 1 Tersangka Tertangkap, 1 Lagi Kabur Bawa Motor Korban

BACA JUGA:Petani dan Guru Ngaji Titipkan Harapan untuk Sukatno di Pilkada Bengkulu 2024

Rapat ini dengan mengundang Plt Bupati Lebong, unsur pimpinan DPRD Lebong, dan Plt Gubernur Bengkulu. 

Pertemuan tersebut bertujuan membahas solusi atas dualisme jabatan yang melibatkan Donni Swabuana dan Mahmud Siam, yang dinyatakan cacat hukum oleh Kemendagri.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, mengonfirmasi hasil pertemuan itu. 

"Kemendagri menyatakan kedua Pj Sekda tersebut tidak sah dan meminta Plt Bupati mengusulkan tiga nama baru untuk dipertimbangkan. Rapat ini akan dilanjutkan pada Senin, 11 November 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik, Ada BRImo Bayar Kapan Saja Lewat Handphone

BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau

Selain isu dualisme Pj Sekda, Carles menyebutkan bahwa agenda rapat juga mencakup pembahasan kebijakan Plt Bupati yang dinilai kontroversial. 

Beberapa kebijakan itu termasuk pergantian Plt Kepala Dinas, Kepala Puskesmas, dan sejumlah Penjabat Kepala Desa, yang menurut DPRD melebihi kewenangan Plt Bupati. 

Karena keterbatasan waktu, diskusi ini akan berlanjut dalam pertemuan berikutnya.

Kategori :