RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 107 peserta tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Utara mengajukan sanggahan karena dinyatakan tidak lulus syarat administrasi.
Panitia seleksi pun melakukan peninjauan ulang terhadap pengajuan sanggahan tersebut.
Dari 107 peserta yang mengajukan sanggahan, 39 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tes PPPK.
Namun, terdapat 68 peserta lainnya yang pengajuan sanggahannya ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tegal Provinsi Jawa Tengah Rp321,8 miliar, Berikut Jumlah per Desa: Dari K-Y
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tegal Provinsi Jawa Tengah Rp321,8 miliar, Berikut Jumlah per Desa: Dari A-K
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muksinin Azshabat, menjelaskan hal tersebut.
Menurutnya, para peserta yang dinyatakan lulus pada verifikasi masa sanggahan didasarkan pada berbagai alasan.
Beberapa peserta yang lulus karena dokumen yang mereka lampirkan, seperti ijazah legalisir yang sebelumnya bermasalah.
"Ada peserta yang melampirkan surat keterangan hilang berada di file drive dan tidak terbaca dalam sistem maka kita Nyatakan lulus,” terang Muksinin.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Total Rp263,4 Miliar: Ini Lengkapnya
Adapun peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagian besar disebabkan oleh dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Beberapa peserta juga ditolak karena pekerjaan yang mereka ajukan sebelumnya tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Peserta yang dinyatakan lulus umumnya bekerja sebagai relawan atau memiliki pengalaman yang sesuai dengan jabatan yang mereka pilih.