"Berdasarkan Peraturan Bupati, setelah kami periksa secara keseluruhan, pekerjaan lama peserta masih relevan dengan jabatan yang mereka pilih,” tambahnya.
Muksinin juga menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar.
Namun, untuk jadwal pelaksanaan seleksi tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tentunya kita masih menunggu jadwal tahap selanjutnya dari BKN untuk sanggahan yang ditolak artinya tetap tidak memenuhi syarat administrasi,” pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : 39 sanggahan pelamar PPPK Bengkulu Utara diterima 68 ditolak