Dana Desa Bengkulu Utara 2024 Tersalurkan, Kades Diingatkan Selesaikan Pekerjaan Sebelum Akhir Tahun

Selasa 12-11-2024,08:31 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM Dana Desa untuk tahun 2024 di Bengkulu Utara sudah tersalurkan.

Kepala Desa (Kades) diingatkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang menggunakan dana tersebut sebelum akhir tahun, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2024.

Penyaluran Dana Desa tahap kedua telah selesai diberikan kepada 215 desa di Bengkulu Utara dengan total anggaran mencapai Rp 181 miliar yang akan dibagi kepada masing-masing desa sepanjang tahun ini.

Meskipun sebagian besar pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana desa pada tahap kedua bersifat non-fisik, para Kades diminta untuk segera menuntaskan kegiatan tersebut agar anggaran dapat terserap dengan maksimal.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tegal Provinsi Jawa Tengah Rp321,8 miliar, Berikut Jumlah per Desa: Dari K-Y

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tegal Provinsi Jawa Tengah Rp321,8 miliar, Berikut Jumlah per Desa: Dari A-K

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Panji S.STP M.Si.

Panji menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus sudah selesai sebelum 25 Desember 2024, agar tidak ada penundaan pekerjaan lagi.

"Memang pekerjaan mayoritas di Dana Desa tahap 2 ini adalah non fisik namun tetap saja dilaksanakan segera agar sarapan anggaran juga meningkat," ujarnya.

Selain itu, Panji mengingatkan agar kewajiban pembayaran pajak dari dana desa dapat diselesaikan tepat waktu, baik pajak daerah yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (BPD) maupun pajak pusat yang disetorkan melalui Kantor Pajak Pratama.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Total Rp256,7 Miliar: Ini Desa Terbesar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Total Rp263,4 Miliar: Ini Lengkapnya

"Kami tidak ingin ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan hingga pergantian tahun anggaran," tambahnya.

Seluruh Kepala Desa diharapkan dapat mengajukan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun 2025 pada akhir tahun ini, yang wajib disetujui oleh Camat.

Panji juga meminta Camat untuk memastikan bukti setor pajak 2024 telah diserahkan dengan lengkap sebelum persetujuan APBDes 2025.

Kategori :