Para Kades diingatkan untuk segera menyelesaikan pekerjaan fisik yang sudah dimulai sejak awal tahun ini, serta memastikan tidak ada tunggakan pajak yang belum disetorkan.
Selain itu, desa-desa diminta untuk mencermati dan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ), yang nantinya akan menjadi syarat utama dalam pengajuan APBDes tahun 2025.
Panji berharap seluruh pekerjaan dan kewajiban pajak dapat diselesaikan dan dana desa yang belum terpakai dapat disetorkan ke Kas Silpa Desa, agar tidak ada lagi dana desa yang tertahan di pengelola keuangan desa.
"Diharapkan untuk semuanya sudah harus dikerjakan dan disetorkan ke Kas Silpa Desa hingga tidak ada lagi dana desa yang berada di tangan pengelola keuangan desa," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id dengan judul : Dana Desa 2024 di Bengkulu Utara tuntas disalurkan, Kades diperingatkan soal pajak hingga LPJ