BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua pemuda berinisial JP (25) dan RC (18) warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong setelah kedapatan membawa ganja seberat 36,16 gram.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Eka Gustian mengatakan keduanya ditangkap saat petugas mendapati pelaku bertingkah aneh.
“Kita melihat kedua orang ini bertingkah aneh saat kita berhentikan, saat kita periksa kita menemukan barang bukti berupa ganja,” ungkapnya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Gen Z Banyak Mengaku Bipolar, Marshanda Ungkap Diagnosisnya Tidak Semudah Itu
Mulyadi menjelaskan, ganja tersebut dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan oleh pelaku di balik pakaian.
“Modusnya, barang bukti itu ditempelkan pelaku di tubuhnya dengan menggunakan lakban,” katanya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel OPPO A15 putih serta sepeda motor Yamaha Mio biru dengan nomor polisi BD 6104 KH.
Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Banggai Sulawesi Tengah, Total Rp219 Miliar: Dari M-U
BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Malaka Provinsi NTT? Rp112,1 Miliar, Berikut Lengkapnya
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Mulyadi.
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program kerja 100 hari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah pemberantasan narkotika.
“Karena salah satu program kerja Pak Prabowo adalah pemberantasan narkotika,” demikiannya.