RAKYATBENGKULU.COM - Komisi III DPRD Mukomuko telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 398 miliar, setelah memangkas Rp 56 miliar dari usulan awal yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko.
OPD sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 445 miliar untuk mendukung program-program tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frangki Janas menyatakan pemangkasan dilakukan untuk mencegah pengeluaran yang melebihi pemasukan.
"Namun kami rasa telah dibahas bersama pengusul tidak begitu penting ada 10 OPD yang mengusulkan total dari 445 miliar makanya kita hapuskan dari total RAPBD 2025 yang diajukan yang menjadi mitra Komisi 3 DPRD Mukomuko selesai diangkat 398 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Bengkulu Tengah Percepat Distribusi Logistik untuk 20 TPS Terpencil
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Gelar Simulasi Pencoblosan, Libatkan 498 Pemilih
Beberapa OPD yang mengajukan anggaran dalam RAPBD 2025 meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), DP2KBP3A, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mukomuko.
Frangki menegaskan, Komisi III tetap bersinergi dengan eksekutif untuk memastikan pemangkasan anggaran ini tidak merugikan OPD.
"Kami sebagai wakil rakyat tetap bersinergi dengan eksekutif. Jika keputusan ini merugikan OPD terkait, pemangkasan anggaran ini kami lakukan agar tidak over pengeluaran," tuturnya.
Komisi III DPRD Mukomuko juga berkomitmen menambah anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
BACA JUGA:Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi
Misalnya, anggaran di Dispendikbud ditambahkan guna memenuhi persiapan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika ada program baru nanti bisa dilakukan perubahan APBD 2025. Itupun harus sesuai dengan musrenbangdes, musrenbangcam, serta musrenbangkep, jadi benar-benar ketat sekali dalam penggunaan anggaran, termasuk Pokir," tambah Frangki.
Jika ada kegiatan yang dinilai tidak relevan atau mendesak, Komisi III menyarankan agar pengajuan dilakukan kembali pada tahun berikutnya.