BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala BPOM Rejang Lebong, Apt. Pupa Feshirawan Putra, S.Farm dengan tegas mengingatkan seluruh apotek di Kabupaten Lebong untuk tidak melayani penjualan obat-obatan kepada anak di bawah 18 tahun.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat, khususnya yang mengandung zat berpotensi adiktif seperti Dextromethorphan. Pada penyampaikan materi dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) di sebuah hotel di Kabupaten Lebong, Jumat 15 November 2024, Apt. Pupa Feshirawan Putra, S.Farm meminta untuk semua apotek mencatat data diri pembeli. "Kami minta agar penjual mencatat data diri pembeli, minimal usia di atas 18 tahun, untuk mengurangi penyalahgunaan obat," jelas Pupa dikutip KORANRB.ID. BACA JUGA:Empat Pelaku Narkoba Termasuk Eks Napi Nusakambangan, Ditangkap dengan Barang Bukti 144 Pil Ekstasi dan Sabu BACA JUGA:Motor Ditutup Terpal Tanpa Cabut Kunci, Nelayan Terkejut Kehilangan Saat Kembali dari Laut Pupa menjelaskan bahwa kegiatan KIE bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat. "Karena saat ini banyak ditemukan penyalahgunaan obat-obatan. Sehingga kami rasa sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat," sambungnya. Lebih lanjut, Pupa menegaskan pentingnya distribusi obat yang mengikuti regulasi penggolongan. Hal ini agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan jika disalahgunakan. “Karena tidak semua obat bisa dijual bebas dan digunakan secara asal-asalan,” tegas Pupa.BACA JUGA:Kim Sanha Mulai Ungkapkan Isi Hatinya Kepada Yoon Ju Won di Family By Choice, Cerita Semakin Seru! BACA JUGA:Alasan Kang Hae Jun Jadi Pengangguran Saat Pulang ke Family By Choice, Tapi Punya Tabungan 800 Ribu Dolar Melalui kegiatan ini, Pupa berharap para pelaku usaha apotek memahami pentingnya ketelitian dalam menjual obat dan dapat mematuhi aturan yang ada demi keamanan masyarakat.