Empat Tersangka Korupsi KUR BRI Ditargetkan Disidang Awal Tahun, Kejari Lebong Siap Lengkapi Berkas

Minggu 17-11-2024,10:23 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam lanjutan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tes Cabang Curup.

Kasus ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu Jilid II dan Jilid III.

Dalam penyidikan Jilid II, seorang tersangka berinisial MK telah ditetapkan.

Sementara itu, pada kasus Jilid III, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WS, SH, dan OM.

Dikutip KORANRB.ID Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyatakan bahwa keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena dua di antaranya yakni OM dan WS, saat ini masih menjalani sidang terkait kasus lain berupa penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Siap Disidangkan, Kejati Bengkulu Pastikan Berkas Lengkap

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Ajak Generasi Muda Raih Sukses Melalui Konsistensi dan Kolaborasi

“Jadi empat orang itu sudah kita periksa sebagai tersangka, dua orang masih menjalani persidangan di perkara lain,” jelas Robby.

Saat ini, Kejari Lebong tengah menyelesaikan berkas perkara untuk keempat tersangka. Robby menargetkan, berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu agar persidangan dapat dimulai pada awal 2025.

“Target kita awal tahun depan (2025, red) sudah mulai sidang,” ujarnya singkat.

Pada Jilid I kasus yang sama, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Nurul Azmi Riduan, yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Kampung Durian: Nikmati Wahana Kereta Gantung dengan Harga Promo!

BACA JUGA:5 Tanaman yang Tidak Disarankan Ditanam Saat Musim Hujan di Provinsi Bengkulu

Namun, Nurul Azmi Riduan mengajukan banding, dan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan bahwa Nurul Azmi Riduan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan utama dan alternatif dari JPU Kejari Lebong.

Putusan bebas ini tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Namun, pihak JPU Kejari Lebong tak tinggal diam dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Bengkulu pada 30 September 2024.

Dengan tambahan empat tersangka baru di Jilid II dan Jilid III, kasus ini semakin menegaskan komitmen Kejari Lebong dalam menuntaskan dugaan korupsi di wilayahnya.

 

 

Berita ini telah terbit di KoranRB.ID dengan judul: Kejari Lebong Tetapkan 4 Tersangka Tambahan, Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan Jilid III

Kategori :