“Saat ini masih tahap kajian awal untuk laporan tersebu,” kata Eko.
BACA JUGA:Gara-Gara Hal Ini, Mahasiswa di Bengkulu Jadi Korban Pengeroyokan Oleh 6 Orang Tak Dikenal
BACA JUGA:Peringatan HKN Ke-60, Bupati Kaur Ajak Tegakkan 6 Pilar Untuk Perubahan
Tanggapan juga datang dari tim hukum Helmi Hasan-Mian, Agustam Rachman, yang menilai laporan ini sebagai fitnah.
"Itu fitnah keji yang mengarah pada upaya kriminalisasi para RT/RW," ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran dalam Pilgub Bengkulu yang mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengawasan ketat oleh Bawaslu.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Bawaslu Provinsi Bengkulu Diminta Tegas Tindak Dugaan Mobilisasi RT dan RW