RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara mencatat ada sekitar 1.000 petani yang belum menebus jatah pupuk subsidi.
Akibatnya, mereka terancam dicoret dari daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Petani yang tidak menebus pupuk subsidi yang telah terdaftar di RDKK berisiko menghadapi dampak buruk, termasuk penghapusan dari daftar penerima di tahun berikutnya.
Hal ini juga dapat memengaruhi kuota pupuk subsidi yang akan diterima Bengkulu Utara pada 2025.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Catat 848 Pemilih Pindah Memilih
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Dukung Program Sekolah Ramah untuk Peningkatan Pelayanan Pendidikan
Dari data Dinas TPHP Bengkulu Utara, pada tahun 2024 daerah ini mendapatkan kuota pupuk subsidi berupa 1.732 ton pupuk jenis urea dan 2.536 ton pupuk jenis NPK. Namun, hingga November 2024, serapan pupuk subsidi ini masih di bawah 75%.
Sekretaris Dinas TPHP Bengkulu Utara, Juwita Abadi, mengonfirmasi bahwa data penerima pupuk subsidi harus segera diperbarui oleh kelompok tani agar tetap akurat.
"Daftar penerima pupuk subsidi ini diharapkan benar-benar masih menjalankan aktivitasnya sebagai petani di sawah. Hal ini dilakukan untuk memastikan," jelasnya.
Petani yang tidak menebus jatah pupuk subsidi dinilai sudah tidak aktif bertani, sehingga berpotensi dicoret dari daftar RDKK.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Perbarui Usulan Pembentukan BNNK
BACA JUGA:Berkat Sektor Pertanian yang Subur, Rejang Lebong Bukan Kategori Daerah Rawan Pangan
Jika hal ini terjadi, nama mereka tidak dapat diajukan kembali sebagai penerima pupuk subsidi pada tahun berikutnya.
"Petani tersebut dianggap sudah tidak melakukan aktivitas pertanian lagi. Hal ini juga berkaitan dengan pengurangan kuota pupuk subsidi bagi Bengkulu Utara agar penerima tahun 2025 tidak sampai dicoret," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Juwita mengimbau para petani untuk tetap aktif menjalankan kegiatan pertanian mereka dan segera menebus jatah pupuk subsidi.