Petani Sawah Mengeluh, Pupuk Subsidi Langka dan Harga Tak Sesuai HET

Petani Sawah Mengeluh, Pupuk Subsidi Langka dan Harga Tak Sesuai HET--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Di tengah masa tanam yang semestinya menjadi harapan bagi petani sawah, kenyataan pahit harus ditelan oleh banyak petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang utama produksi pertanian, justru langka dan mahal di pasaran.
Ade Irawan, seorang petani dari Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, menjadi salah satu yang merasakan langsung dampak kelangkaan pupuk subsidi, baik merek urea maupun NPK Phonska.
“Meskipun saya masuk dalam kelompok tani dan setiap kelompok petani juga mendapatkan jatah pupuk subsidi, tapi tetap saja sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut,” ujarnya kepada RakyatBengkulu.com, Selasa 15 April 2025.
BACA JUGA:Kampanye Berakhir Hari Ini, Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Tertibkan 400 Lebih APK
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Bahaya Politik Uang Jelang PSU, Kemenangan Bisa Gugur di MK
Meski masuk dalam daftar penerima pupuk subsidi, Ade mengungkapkan bahwa ketersediaannya di kios sangat tidak menentu.
Bahkan ketika pupuk tersedia, kondisi keuangan sering kali tidak memungkinkan untuk membeli tepat waktu.
“Jika seperti ini kan kami yang susah, karena saya pribadi saja tidak selalu memiliki uang setiap harinya, jika mau panen kita harus mempersiapkan pupuk untuk menanam padi kembali, waktu kita ada uang dan mau ngambil pupuk, pupuknya malah habis di kios,” ungkapnya.
Ia pun berharap pemerintah bisa menjamin ketersediaan pupuk di lapangan, bukan hanya memastikan kuota secara administratif.
Karena jika pupuk tersedia hanya di awal musim, sementara petani belum memiliki dana, maka manfaat subsidi itu menjadi semu.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Lelah, Ini Penyebab Mata Kering hingga Merah yang Sering Diabaikan
BACA JUGA:Pelayaran KMP Pulo Tello Dibuka Lagi, Tiket Diserbu Sejak Pagi
Selain soal ketersediaan, harga pupuk subsidi yang dijual di lapangan jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Nomor 6160 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: