REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Empat pengembang perumahan di Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyerahkan hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan dokumen pelepasan hak yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi, ST mewakili Pemkab Rejang Lebong serta Kepala Kantor ATR/BPN, Tarmizi, S.Sos, MAP pada Kamis 28 November 2024.
Keempat pengembang yang menyerahkan fasilitas tersebut adalah Direktur PT Indotama Elva Prawira, Oyon Judin, Direktur PT Antoz Barokah Sejahtera, Antosari, Direktur PT Idaman Griya Utama, Dite Afisi ST dan Direktur PT Graha Bumi Pat Petulai, Bambang.
Sekda Yusran Fauzi menjelaskan bahwa penyerahan hak atas tanah fasilitas umum dan sosial ini merupakan kewajiban pengembang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum dan permukiman.
"Pada tahun 2023, ada 53 perumahan yang telah menyerahkan hak atas tanah fasilitas umum dan sosial ke Pemkab Rejang Lebong," ujar Sekda Yusran.
Sekda menambahkan, dari 53 perumahan tersebut, terdapat 12 perumahan dengan total 17 sertifikat.
"Tahun 2024 ini, ada 23 perumahan yang sudah diverifikasi, namun belum ada yang menyerahkan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemda," jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Sekda Yusran Fauzi mengimbau para pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat dan melakukan pelepasan hak atas tanah fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Barru dan Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Desa Terbesar
"Dengan diserahkannya fasilitas umum dan sosial ini, Pemda Rejang Lebong akan menganggarkan dana untuk pemeliharaannya," tambah Sekda Yusran.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN, Tarmizi, S.Sos, MAP, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung penyerahan hak atas tanah fasilitas umum dan sosial sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah hak atas tanah fasilitas umum dan sosial diserahkan kepada Pemkab, kami akan segera memproses penerbitan sertifikatnya," tutup Tarmizi.