“Jika terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pemecatan,” tegas Gunawan.
Ia juga memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan menegaskan komitmen menjaga integritas lingkungan pendidikan.
“Kami akan mengikuti setiap langkah hukum demi menjaga integritas lingkungan pendidikan di Kota Bengkulu,” tambahnya.
BACA JUGA:Prediksi Unik Shio Kamu di Musim Hujan Tahun 2025, Cari Tahu Apa yang Menunggu?
Gunawan juga mengimbau para guru untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita terus mengimbau pada para guru untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai tindakan semacam ini mencoreng dunia pendidikan, apalagi jika murid menjadi korban,” ujar Gunawan.
Saat ini, kasus MA sudah memasuki tahap proses pengadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerjasama antara Polresta Bengkulu dan Unit PPA memastikan langkah-langkah hukum terus berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Bengkulu, terutama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Andre Taulany dan Ayu Ting Ting Luncurkan Kolaborasi Terbaru dalam Lagu Nurlela
Pemkot Bengkulu berharap penegakan hukum terhadap kasus ini memberikan efek jera, serta menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari tindakan kekerasan dan asusila.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Oknum Guru PPPK Terancam Dipecat Jika Terbukti Asusila Murid