BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Sat Reskrim Polres Seluma, tersangka anak berinisial JK (16) resmi beralih status menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
Penyerahan berkas, pelaku dan barang bukti dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu pada Selasa 3 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansya, SH, membenarkan hal ini.
“Untuk JK saat ini sudah resmi beralih status menjadi tahanan JPU. Namun, lokasi penitipannya masih tetap di LPKA Bengkulu,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap, Tumbang Ditembus Timah Panas
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mukomuko, 22 Paket Barang Bukti Diamankan
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, menambahkan bahwa mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya akan mempercepat proses penyusunan dakwaan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum.
"Rencananya pekan depan, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tais," ujar Eka.
Kasus ini berkembang setelah rekonstruksi ulang mengungkap fakta baru yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
JK dan ayahnya, Ar (almarhum), diketahui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum petugas kepolisian tiba untuk melakukan penjemputan paksa.
Senjata tersebut diduga digunakan untuk menyerang siapa pun yang mendekati mereka.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara
JK dan ayahnya terlibat dalam dua perkara pidana. Pada 1 Agustus 2024, mereka terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi (35) dan Mulyadi (53).
Peristiwa itu terjadi di kebun kopi di Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, yang membuat kedua korban mengalami luka serius.