RAKYATBENGKULU.COM – Penggunaan wajah orang lain untuk membuat stiker WhatsApp kini semakin populer, namun ternyata hal ini dapat berisiko pidana.
Tanpa izin, penggunaan wajah seseorang untuk stiker dapat melanggar privasi dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum membuat stiker dengan gambar orang lain, sangat penting untuk memeriksa apakah tindakan tersebut melanggar privasi orang tersebut.
Agar terhindar dari pelanggaran hukum, berikut adalah beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu Anda perhatikan:
BACA JUGA:Kolintang Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Ke-16 Indonesia
1. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Pasal ini melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau privasi orang lain.
2. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok.
3. Sanksi Hukum
Bagi yang melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai sanksi perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan gambar orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan data pribadi.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp, pastikan Anda memiliki izin yang jelas dan tertulis dari orang yang bersangkutan.
BACA JUGA:Resep Ayam Pop Ala Restoran Pagi Sore dari Chef Devina Hermawan, Nikmati Kelezatannya di Rumah
BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi Kreatif, Mukomuko Fokus Kembangkan Kompetensi Pelaku Ekraf
Tips Aman Menggunakan Stiker WhatsApp:
1. Gunakan stiker resmi yang sudah tersedia di aplikasi WhatsApp atau unduh dari sumber yang terpercaya.
2. Hindari penggunaan wajah orang lain tanpa izin resmi untuk dijadikan stiker.