RAKYATBENGKULU.COM - Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang merupakan tetangga korban.
Pelaku yang berinisial Hermansyah (47) ini ditangkap di Kabupaten Kepahiang setelah melakukan aksinya di rumah tetangganya di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya.
Pelaku yang merupakan residivis curanmor ini melakukan pencurian pada 7 Desember 2024. Motor yang dicuri adalah milik Amran, tetangga Hermansyah.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pagi, saat pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat yang terparkir di dapur.
BACA JUGA:4 Manfaat Garam untuk Permasalahan Rumah Tangga, Termasuk Menghilangkan Bau Sepatu
BACA JUGA:Tips Menghilangkan Semut dan Kecoa dengan Pasta Gigi, Cara Efektif dan Mudah!
Korban baru menyadari motor hilang pada pukul 06.30 WIB pagi setelah melihat pintu belakang rumahnya dirusak.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK, MH, melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, SH, membenarkan kejadian.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Kepahiang," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi mengetahui bahwa motor yang dicuri dibawa ke arah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Pencuri Waktu Anak Generasi Z yang Bisa Menghambat Produktivitas
BACA JUGA:Misteri Benteng Marlborough, Jejak Sejarah dan Sosok Perempuan Bule di Senja Hari
Tidak butuh waktu lama, pada 9 Desember 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kepahiang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu unit motor Honda Beat yang dicuri.
"Pelaku mengakui bahwa ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci palsu," ujar Kapolsek.