Usai Laksanakan SKD CPNS Kabupaten Mukomuko, Berikut Jadwal dan Lokasi Tahapan SKB

Rabu 11-12-2024,09:12 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 3.014 peserta telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mukomuko. 

Jadwal dan lokasi untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024 mendatang.

Pelaksanaan SKD sebelumnya berlangsung di Gedung Asrama Haji Kota Bengkulu, diikuti oleh pelamar yang lulus administrasi dari berbagai titik di Indonesia, dengan 28 lokasi penyelenggaraan. 

Khusus untuk pelamar CPNS Kabupaten Mukomuko yang lulus SKD, yakni sebanyak 186 orang, mereka akan mengikuti tahapan SKB yang akan diselenggarakan di UPT BKN Bengkulu.

BACA JUGA:Kurikulum Pendidikan Agama Dimulai dari Rumah, Begini Teknik Mengajarkan Sejak Dini

BACA JUGA:6 Sikap yang Membuat Anda Dijauhi Orang Sekitar, Ayo Refleksi Diri!

Jadwal tes SKB CPNS Kabupaten Mukomuko direncanakan pada 16 hingga 17 Desember 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.

Sebagaimana disampaikan oleh Niko Hafri, lokasi pelaksanaan SKB semula direncanakan di Asrama Haji Bengkulu, namun dipindahkan ke UPT BKN Bengkulu. 

Keputusan ini diambil karena gedung Asrama Haji masih digunakan untuk seleksi PPPK daerah lain, sehingga lokasi untuk tahapan SKB CPNS Kabupaten Mukomuko terpaksa berpindah. 

“Lokasi tes akan berpindah, namun fasilitas untuk peserta tetap sama, hal tersebut tidak menjadi masalah,” jelasnya.

BACA JUGA:Doa untuk Rezeki Mengalir dalam Rumah Tangga, Agar Diberikan Keberkahan oleh Allah SWT

BACA JUGA:6 Transformasi Kardus Bekas yang Bisa Disulap Jadi Dekorasi Unik untuk Rumahmu

Untuk seleksi CPNS Kabupaten Mukomuko tahun 2024, sebanyak 3.014 pelamar mengikuti SKD yang dilaksanakan di 28 titik di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 319 pelamar lulus SKD dan berhak melanjutkan ke tahapan SKB. 

Kategori :