Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup Selama Libur Lebaran, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Polres Mukomuko, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mengumumkan bahwa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup selama libur lebaran.
Penutupan layanan ini berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, menjelaskan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu tersebut, pihak kepolisian memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April 2025.
“Mulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April mendatang, untuk pelayanan SIM di Satlantas Mukomuko tutup,” ungkap Rully, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kutu Rambut Menggunakan Bahan Alami, Rambut Tetap Sehat!
Rully juga menambahkan, pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara 28 Maret hingga 7 April 2025 bisa memperpanjang SIM pada tanggal 8 April 2025.
Namun, apabila tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, pemegang SIM dapat melakukan pembuatan SIM baru sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bisa melakukan perpanjangan di tanggal 8 April 2025," ujarnya.
Untuk informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Polri bagi warga negara yang telah memahami peraturan lalu lintas. Terdapat empat jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu:
BACA JUGA:Memiliki Keunggulan dan Kekurangan: Jenis Minyak yang Sering Digunakan untuk Memasak
BACA JUGA:Suka Minum Soda Saat Lebaran? Jangan Berlebihan, Ini Tipsnya!
-
SIM A: Untuk pengemudi kendaraan roda empat dengan berat hingga 3.500 kg.
-
SIM B: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg.
-
SIM C: Untuk pengemudi kendaraan roda dua.
-
SIM D: Untuk pengemudi penyandang disabilitas.
Selain sebagai bukti registrasi, SIM juga menunjukkan bahwa pemegangnya terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berlaku bagi pengendara dengan usia minimal 17 tahun yang sudah memiliki e-KTP.
Batas usia minimum untuk pembuatan SIM baru di Indonesia adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Berdampak Buruk! 5 Bahaya yang Terjadi Jika Berlebihan Mengonsumsi Santan
-
SIM A: 17 tahun
-
SIM A Umum: 20 tahun
-
SIM B I: 20 tahun
-
SIM B II: 21 tahun
-
SIM B I Umum: 22 tahun
-
SIM B II Umum: 23 tahun
-
SIM C: 17 tahun
-
SIM C I: 18 tahun
-
SIM C II: 19 tahun
-
SIM D: 17 tahun
-
SIM D I: 17 tahun
Untuk mengajukan pembuatan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Formulir pendaftaran SIM
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
-
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
-
Surat izin kerja asli (bagi tenaga kerja asing)
-
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
-
Bukti kepesertaan JKN aktif
BACA JUGA:Waspadai Asupan Garam Saat Puasa, Jangan Sampai Bikin Haus Sepanjang Hari
Sementara itu, tarif pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
-
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 120.000
-
SIM C, C I, C II: Rp 100.000
-
SIM D, D I: Rp 50.000
-
SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: