Menurutnya, Kemenag memiliki kewenangan dalam pendidikan profesi guru PAI, sementara pemerintah daerah berperan memastikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru di daerah tetap memadai.
"Program bersama ini merupakan sebuah simbiosis mutualisme," ujarnya.
Terkait penganggaran, Abdiyanto menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan di mana pos anggaran pelatihan ini akan ditempatkan, apakah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Karena ini program peningkatan SDM, pihaknya akan pastikan penempatannya melalui rapat koordinasi dalam waktu dekat.