Pemkab Mukomuko Pastikan Pelayanan Kesehatan untuk ODGJ Tanpa Biaya di Puskesmas dan RSUD

Sabtu 14-12-2024,09:16 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

“Pelayanan kesehatan untuk ODGJ ini sepenuhnya gratis, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” jelas Bustam.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) juga mempermudah masyarakat. 

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

BACA JUGA:Antisipasi Longsor dan Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Siagakan Alat Berat di Titik Rawan

Pasien ODGJ cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pengobatan tanpa biaya, tanpa perlu membawa kartu jaminan kesehatan lainnya.

"Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," tandas Bustam.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh warga Kabupaten Mukomuko, termasuk ODGJ, dapat menikmati pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

 

 

Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Mukomuko Siap Tangani Pasien ODGJ, Nakes Sudah Diberikan Pelatihan Khusus

Kategori :