8 Remaja Geng Motor Diamankan Usai Terekam CCTV Aniaya Pelajar di Bengkulu

Senin 16-12-2024,07:57 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Saat ini, delapan remaja tersebut terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara. 

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Tahu Desa Mana yang Paling Untung dari Dana Desa 2025 di Aceh Tengah? Cek Sekarang Desa A-K!

BACA JUGA:Peta Dana Desa 2025: Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Aceh Timur Provinsi Aceh untuk Desa Berawalan G-P

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kriminal seperti ini.

Dengan adanya rekaman CCTV, aparat berjanji akan menindak tegas geng motor yang meresahkan warga.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Polisi Lanjut Gelar Perkara 8 Remaja Diduga Geng Motor, Terekam CCTV Serang Korban di Anggut Atas

Kategori :