Saat ini, delapan remaja tersebut terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Mau Tahu Desa Mana yang Paling Untung dari Dana Desa 2025 di Aceh Tengah? Cek Sekarang Desa A-K!
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kriminal seperti ini.
Dengan adanya rekaman CCTV, aparat berjanji akan menindak tegas geng motor yang meresahkan warga.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Polisi Lanjut Gelar Perkara 8 Remaja Diduga Geng Motor, Terekam CCTV Serang Korban di Anggut Atas