Oknum Perangkat Desa di Seluma Diduga Rendam 7 Remaja di Sungai, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban dugaan penyiksaan (tengah) saat didampingi kedua Kuasa Hukum (kanan) saat melapor ke Polres Seluma--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang oknum perangkat Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma berinisial KK, dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan tindakan kekerasan terhadap 7 remaja.
Insiden tersebut melibatkan aksi perendaman para korban di sungai atau saluran irigasi dengan kedalaman lebih dari satu meter.
Tujuh remaja yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah GP (15), RH, AG, FR, RM, MI, dan RG.
Peristiwa terjadi pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Sungai Kungkai.
BACA JUGA:Kebiasaan Negatif: Bahaya Tidur Setelah Sahur Menurut Pakar Kesehatan
BACA JUGA:Bupati Arie Targetkan Pelayanan Perizinan Prima untuk Dukung Investasi di Bengkulu Utara
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban dari Lembaga King Akbar Justice, insiden ini bermula ketika GP dan teman-temannya berniat melakukan perang sarung.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar, dan kebetulan seorang perangkat desa berada di lokasi.
Akibat tindakan perendaman ini, GP mengalami sakit keesokan harinya.
Hal ini mendorong ayah GP untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma pada Senin 10 Maret 2025.
Laporan itu diajukan dengan didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga King Akbar Justice, yaitu Muhammad Akbar, SH, MH, dan Desi Zahara, SH.
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Alarm di Android untuk Ramadan: Bangun Sahur Tepat Waktu
BACA JUGA:Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
“Klien kami bersama rekan-rekannya ditegur oleh oknum perangkat desa tersebut. Mereka tidak hanya dimarahi, tetapi juga mengalami pemukulan. Setelah itu, mereka dipaksa melepas baju dan direndam di sungai atau saluran irigasi Bugis,” ungkap Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: