KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pemuda berinisial RI (17) asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh warga saat mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Senin 16 Desember 2024.
Tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah warga dan mendorong sepeda motor milik korban.
Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:5 Bahan Baju yang Harus Dihindari untuk Mencegah Bau Badan Akibat Penumpukan Bakteri
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung cukup sulit karena tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten.
“Jadi aksi dari tersangka RI ini ketahuan warga saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor di Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan dilaporkan Polres sehingga tersangka kami amankan,” terang Kasatreskrim AKP. Sujud.
Proses pemeriksaan sempat memakan waktu lebih lama karena pelaku terus mengubah keterangan saat dimintai penjelasan oleh penyidik.
Meskipun sempat mengelak, tersangka akhirnya mengakui niatnya melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kutorejo.
“Terduga pelaku RI sempat dikepung massa saat melakukan aksinya, jadi tadi kami amankan. Pemeriksaan sempat sulit, lantaran terduga pelaku terus mengubah pernyataannya dan sempat mengelak bahwa dirinya tidak melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasatreskrim.
BACA JUGA:Aktif dan Sehat, Ini 6 Jenis Olahraga yang Aman untuk Ibu Hamil
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah warga ketika situasi sedang sepi dan lengah.
Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga keluar dari rumah untuk kemudian mencurinya.