Peralihan Wewenang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan ke Bapenda Bengkulu Selatan Mulai 2025

Minggu 29-12-2024,08:25 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
Peralihan Wewenang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan ke Bapenda Bengkulu Selatan Mulai 2025

BACA JUGA:PLHUT Mukomuko Mulai Diuji Coba, Pelayanan Haji dan Umrah di Gedung Baru

Dia optimis, dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan pajak ke Bapenda, akan tercipta sistem yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Pemindahan kewenangan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah secara lebih menyeluruh. Dispar sendiri akan tetap mendukung penuh upaya ini, khususnya dengan memberikan data dan informasi terkait yang kami miliki selama masa pengelolaan,” harapnya.

Dengan peralihan ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

Dinas Pariwisata Tak Lagi Berwenang Tagih Pajak Hiburan, Restoran dan Hotel Mulai Tahun 2025 Dialihkah

Kategori :