Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan Ditarget Rampung Sebelum 12 Juli 2025

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bengkulu Selatan, Binagransya, M.Si--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan selesai sebelum peresmian nasional oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bengkulu Selatan, Binagransya, M.Si, mengungkapkan bahwa saat ini progres pembentukan koperasi tersebut terus berjalan.
Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 100 desa dan 2 kelurahan telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskesus) sebagai bagian dari proses awal pendirian koperasi.
Untuk mendukung percepatan legalisasi koperasi, Disperindagkop telah bekerja sama dengan empat notaris lokal di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Amalan Utama Jelang Idul Adha: Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah 2025
BACA JUGA:Wapres Minta Pertamina Bertindak Cepat, Pertamina: BBM Normal dalam 7 Hari
"Untuk pembiayaan di notaris, memang itu sudah ada kesepakatan dari Asosiasi Notaris Nasional bahwa biaya notaris per Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan itu sebesar Rp 2.500.000," ujar Binagransya, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Binagransya, keempat notaris tersebut dipastikan mampu mengakomodasi kebutuhan badan hukum dari 142 desa dan 16 kelurahan yang ada di Bengkulu Selatan.
"Insyaallah, ke empat notaris itu sudah cukup," jelasnya.
Namun, Binagransya mengakui terdapat sejumlah kendala dalam proses pembentukan koperasi, terutama terkait keterbatasan personel serta tumpang tindih jadwal musyawarah dari desa dan kelurahan.
"Kami dari Dinas Perdagangan saat ini memang kewalahan dalam personil. Karena kadang-kadang undangan dari desa atau kelurahan itu dalam melaksanakan musyawarah khusus ini bersamaan waktu dan jamnya, sehingga kadang ada yang tidak terjangkau," bebernya.
BACA JUGA:Di Tengah Krisis BBM, Gibran Dengarkan Aspirasi Mahasiswa Bengkulu
BACA JUGA:Bupati Azhari Tegaskan Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi, Peringatan Keras bagi Pjs Kades
Meski begitu, Disperindagkop tetap berkomitmen untuk hadir dan memberikan pendampingan teknis kepada desa atau kelurahan yang belum melakukan musyawarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: