Dalam penilangan manual, polisi menyita 117 kendaraan roda dua karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, 67 SIM, dan 163 STNK.
BACA JUGA:20 Afirmasi untuk Menyambut Tahun 2025 Agar Lebih Semangat Menyambut Tahun Baru
BACA JUGA:FOMO Ikutan No Buy 2025 Challenge, Kenapa Kamu Harus Coba Sekarang!
Sebagai langkah ke depan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih taat berlalu lintas.
“Berkendaralah dengan menggunakan helm SNI dan mematuhi semua tata tertib lalu lintas,” pesan Arief.
Dengan langkah pencegahan yang lebih terfokus dan keterlibatan orang tua, diharapkan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong dapat ditekan pada tahun mendatang.