Pada Desember 2024, Kejari Seluma juga mengundang Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke lokasi lahan yang dibebaskan untuk mengaudit dan menentukan kisaran kerugian negara.
Dugaan sementara, terdapat markup dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Beberapa lokasi yang menjadi objek audit termasuk area yang kini digunakan untuk perkantoran Pemkab Seluma, seperti Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, hingga Dinas PUPR.
Kasus pembebasan lahan ini diusut setelah adanya pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, yang diduga memiliki keterkaitan erat.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma